_
Pilihlah  HP M1, 2 Laptop
 Download Katalog
 Bursa Karir
 Berbagai Perdebatan
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Being Successful is Easy
Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Menaikkan Karir
Biaya Pendidikan
Download Formulir
Seluruh Informasi
Beasiswa Kuliah
Pendaftaran Online
Keunggulan
Jurusan + Kurikulum
Kontak Layanan Info
Ujian Masuk/Seleksi

Waktu Kuliah & Dosen
Sistem Kuliah
Daftar Penerima Beasiswa
Peta & Letak Kampus
Angkutan Kampus
Masa Kuliah & Jumlah Kredit
Bermacam2 Foto Kegiatan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Perkuliahan Karyawan (Kuliah Online / Daring)
Bagaimana Ijazahnya ?
Jaringan Portal Program Reguler Pagi/Siang Dki Jakarta
Jaringan Portal Program S2 (Pascasarjana) Dki Jakarta
Jaringan Portal Perkuliahan Karyawan Dki Jakarta
Jaringan Portal Kuliah Paralel Dki Jakarta
Jaringan Portal Gabungan PTS Dki Jakarta
 Pendaftaran Online
 Try Out Online Gratis
 Qur'an Online
 Soal-Jawab Psikotes/TPA
 Berbagai Publikasi
 Pengajuan Beasiswa Kuliah
 Jadwal Shalat
 Buku Tutorial
 Ensiklopedia Bebas




DKI JAKARTA ◧ PERKULIAHAN KARYAWAN
PROGRAM BEASISWA SARJANA, D3, S2 - PROGRAM PERKULIAHAN DARING / ONLINE
  Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000   ◧ Tel / Faks, HP, WA, dsb. (silakan klik)
Agar dapat kerja baru atau menaikkan karir, maka pilihan utamanya sekiranya meneruskan kuliah formalnya di PTS ini
  ✽ Program Kuliah Gratis   ✽ Biaya Pendidikan   ✽ Angkutan Kampus   ✽ Download Brosur   ✽ Pendaftaran Online   ✽ Permintaan Beasiswa Pendidikan
  ✽ Program Perkuliahan Pagi   ✽ Program S2 (Magister)   ✽ Perkuliahan Sore
Legalitas Perkuliahan Karyawan Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa menjalani pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Karyawan memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags (tagged): perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas beasiswa, sarjana, d3, s2, perkuliahan karyawan, kuliah, online, daring, pemerintah, dpr ri telah, mendorong, memotivasi, agar, masyarakatnya cerdas tanpa, mengenal diskriminasi, sehingga, pendidikan seluruh masyarakat, umumnya masyarakat, pekerja, sepanjang hayatnya, beasiswa sarjana, kuliah online, dki
Pusat Bantuan 17 Jam
Email :  Contact Us   silakan klik
    Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Mobile/SMS : 081 1110 4825, 081 1110 4824     WA : 0812 9526 2009     Telp/Fax : 021-, 8762002
https://non-regular-college-dki-jakarta.pts-ptn.net   ◧   Kualitas Kekhususan A+   ◧   Perkuliahan Karyawan
_